Jelang HUT RI ke-81, Kang Yudi Imbau Panitia Hindari Lomba Busana Lawan Jenis dan Atraksi Pornografi

NEWS.UMIKA.ID | KARAWANG, 10 Agustus 2026 — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, aktivis dakwah Kang Yudi kembali menyampaikan imbauan kepada masyarakat dan panitia penyelenggara berbagai kegiatan Agustusan agar rangkaian perayaan kemerdekaan tetap berlangsung secara bermartabat serta tidak bertentangan dengan norma agama, etika, dan kesopanan.

Imbauan tersebut menjadi bagian dari perjuangan Kang Yudi dalam menyuarakan dakwah nahi munkar terkait persoalan LGBTQ. Sebelumnya, ia mengaku telah mendorong pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) dan naskah akademik terkait isu tersebut di tingkat Kabupaten Karawang dan Provinsi Jawa Barat.

Tidak berhenti di tingkat daerah, Kang Yudi juga melakukan kegiatan dakwah lintas daerah. Di antaranya memenuhi undangan Yayasan Mu’allaf Center Aya Sofya di Sidoarjo, Jawa Timur, untuk mengikuti debat publik dengan pelaku LGBTQ yang ditujukan sebagai ruang dialog dan upaya penyadaran. Ia juga mengisi khutbah di Masjid Sadji, Kota Malang, dengan tema “Bahaya dan Solusi LGBTQ.”

Kini, menjelang perayaan HUT RI ke-81, Kang Yudi secara khusus meminta panitia kegiatan Agustusan tidak menjadikan penampilan menyerupai lawan jenis sebagai bagian dari perlombaan, karnaval, maupun hiburan rakyat.

Menurutnya, kegiatan semacam itu berpotensi menjadikan praktik penyerupaan lawan jenis sebagai sesuatu yang dianggap lumrah dalam ruang publik.

“Mari kita isi rangkaian peringatan HUT RI ke-81 dengan lebih bermartabat dan tidak melanggar norma agama, sekalipun dalam canda. Kepada panitia peringatan HUT RI, jangan mengadakan lomba yang mempersyaratkan peserta mengenakan pakaian menyerupai lawan jenis karena, menurut pandangan saya, secara tidak langsung dapat menjadi bentuk normalisasi atau kampanye LGBTQ,” ujar Kang Yudi saat berdialog dengan awak media UMIKA.

Ia juga mengajak para ulama, dai, dan aktivis dakwah untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai batasan berpakaian dan berpenampilan dalam perspektif Islam.

 

Minta Pemerintah Terbitkan Imbauan

Kang Yudi selanjutnya berharap pemerintah daerah turut mengambil peran melalui surat edaran dari bupati, wali kota, maupun gubernur menjelang rangkaian perayaan HUT RI.

Menurutnya, surat edaran tersebut dapat menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat dan panitia agar kegiatan kemerdekaan tetap mengedepankan nilai kesopanan serta norma agama.

“Selain norma agama, kita juga perlu memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan. Jangan sampai kegiatan yang awalnya hanya dimaksudkan sebagai hiburan justru menjadi ruang normalisasi terhadap sesuatu yang menurut keyakinan agama memiliki batasan,” katanya.

 

MUI Tegaskan Hukum Tasyabbuh

Pernyataan Kang Yudi tersebut muncul setelah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 7 Agustus 2026 memberikan penjelasan mengenai hukum laki-laki mengenakan pakaian yang biasa dipakai perempuan, termasuk dalam kegiatan karnaval Agustusan.

Dalam pemberitaan resmi MUI, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menyatakan bahwa laki-laki yang berpenampilan atau mengenakan busana yang biasa dipakai perempuan hukumnya haram dalam syariat Islam. Sebaliknya, perempuan yang berpenampilan atau mengenakan busana yang biasa dipakai laki-laki juga dinyatakan haram.

MUI menyebut larangan tersebut berkaitan dengan konsep tasyabbuh, yakni penyerupaan laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya. MUI juga mengingatkan agar peringatan kemerdekaan diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, memperkuat persatuan, dan memberikan kontribusi bagi bangsa.

 

Dorong Perayaan Kemerdekaan Tetap Positif

Kang Yudi menilai peringatan HUT RI seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, gotong royong, kepedulian sosial, dan rasa syukur atas kemerdekaan.

Ia mengajak panitia untuk memilih bentuk perlombaan dan hiburan yang kreatif tanpa harus menjadikan pakaian lawan jenis, unsur pornografi, atau tindakan yang dianggap bertentangan dengan norma agama sebagai bagian dari pertunjukan.

Menurutnya, kemeriahan Agustusan tetap dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan positif, mulai dari olahraga, permainan tradisional, kegiatan sosial, perlombaan kreativitas, hingga kegiatan keagamaan.

“Semangat kemerdekaan harus tetap kita jaga. Meriah boleh, bercanda boleh, tetapi jangan sampai menghilangkan batasan agama, etika, dan kesopanan,” pungkas Kang Yudi.

More From Author

GEMPAR! Ayat Suci Al-Qur’an Diduga Jadi Gimmick Promosi Miras Newport, Presidium ASPIKA Siap Tempuh Jalur Hukum

Background Latar 1 Background Latar 2 Background Latar 3 Background Latar 4

Jadwal Sholat

Memuat jadwal...

Categories

Categories