Video yang beredar diduga memperlihatkan bacaan Surat Ad-Dhuha dikaitkan dengan hadiah minuman beralkohol. Presidium ASPIKA meminta klarifikasi dan menyatakan siap menempuh jalur hukum jika ditemukan unsur pidana.
NEWS.UMIKA.ID| KARAWANG, 11 Agustus 2026 — Beredarnya sebuah video di media sosial yang diduga mengaitkan bacaan Surat Ad-Dhuha dengan promosi minuman beralkohol merek Newport menuai sorotan dari Presidium ASPIKA.
Dalam video yang menjadi perhatian publik tersebut, peserta disebut diarahkan membaca atau menyetorkan ayat Al-Qur’an, sementara hadiah yang ditawarkan diduga berupa minuman beralkohol.
Presidium ASPIKA menilai, apabila konteks video tersebut benar berkaitan dengan promosi Newport, penggunaan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari gimmick pemasaran merupakan tindakan yang tidak patut dan berpotensi melukai sensitivitas umat Islam.
Ketua Presidium ASPIKA, Irwan Taufik, menegaskan bahwa Al-Qur’an tidak semestinya dijadikan bagian dari permainan maupun strategi promosi produk minuman beralkohol.
“Al-Qur’an bukan gimmick. Ayat suci bukan alat promosi miras,” tegas Irwan.»
ASPIKA meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa orang yang tampil dalam video. Mereka mendorong penelusuran terhadap pihak yang membuat konsep, penyelenggara, promotor, pendana, hingga kemungkinan hubungan kegiatan tersebut dengan strategi pemasaran Newport.
“Kalau benar ini bagian dari kampanye pemasaran, harus ditelusuri siapa yang membuat konsep, siapa yang menyuruh, siapa yang membiayai, dan siapa saja yang terlibat,” ujar Irwan.
ASPIKA Siap Tempuh Jalur Hukum
Meski menyampaikan kecaman, ASPIKA menegaskan tidak akan melakukan tindakan main hakim sendiri. Organisasi tersebut memilih mendorong penyelesaian melalui mekanisme hukum.
Irwan mengatakan ASPIKA siap membuat laporan resmi kepada Kepolisian apabila hasil klarifikasi dan pemeriksaan menemukan adanya dugaan tindak pidana.
“Kami tidak ingin menghakimi sebelum ada pemeriksaan hukum. Namun, jika ditemukan unsur pidana, kami siap menempuh jalur hukum,” katanya.
ASPIKA juga meminta masyarakat tidak melakukan persekusi ataupun tindakan anarkis. Masyarakat diminta menyerahkan proses pemeriksaan kepada aparat yang berwenang.
Lima Tuntutan Presidium ASPIKA
Presidium ASPIKA menyampaikan lima tuntutan terkait video tersebut:
1. Menghentikan penggunaan ayat Al-Qur’an sebagai gimmick atau instrumen promosi minuman beralkohol.
2. Meminta klarifikasi terbuka dari pihak yang berada di balik video.
3. Meminta Kepolisian melakukan penyelidikan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
4. Menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten.
5. Menempuh jalur hukum apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana.
ASPIKA menilai kebebasan berekspresi dan kreativitas komersial tetap harus memperhatikan norma, kepatutan, serta penghormatan terhadap keyakinan masyarakat.
“Jangan jadikan agama sebagai alat untuk menjual produk. Jangan jadikan Al-Qur’an sebagai gimmick,” ujar Irwan.
Hingga berita ini ditulis, dugaan konteks promosi dalam video tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Karena itu, seluruh pihak diminta tidak mengambil kesimpulan sebelum terdapat penjelasan maupun hasil pemeriksaan resmi.
Redaksi NEWS.UMIKA.ID
