Ketum MUI Desak Indonesia Tiru Rusia, Dorong Gerakan LGBT Masuk Kategori Terorisme

NEWS.UMIKA.ID, Jakarta — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, meminta pemerintah Indonesia mengambil langkah yang lebih tegas dalam menyikapi gerakan LGBT. Menurutnya, Indonesia setidaknya dapat mencontoh Rusia yang telah menetapkan apa yang disebut sebagai “gerakan LGBT internasional” sebagai organisasi ekstremis dan teroris.

Pernyataan tersebut disampaikan KH Anwar Iskandar dalam konferensi pers di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Ia menilai fenomena kampanye LGBT tidak lagi hanya berkaitan dengan orientasi seksual individu, tetapi telah berkembang menjadi sebuah gerakan yang membawa agenda sosial, budaya, bahkan politik.

“Kalau seperti Rusia saja bisa begitu, kenapa Indonesia tidak? Harusnya justru kita minimal sama dengan sikap Rusia,” ujar KH Anwar sebagaimana dikutip dari keterangan resmi MUI.

Menurutnya, pemerintah perlu memiliki regulasi yang lebih kuat untuk membatasi berbagai bentuk kampanye maupun aktivitas yang dinilai mempromosikan LGBT kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Ia menegaskan bahwa MUI tetap konsisten menolak segala bentuk upaya normalisasi maupun legalisasi LGBT di Indonesia.

 

MUI: Lindungi Generasi Muda

KH Anwar menjelaskan bahwa dorongan tersebut didasarkan pada pandangan MUI mengenai pentingnya menjaga nilai-nilai agama, moral, budaya, dan ketahanan keluarga di Indonesia. Ia menilai berbagai kampanye yang mendukung LGBT semakin mudah diakses melalui media sosial dan platform digital sehingga memerlukan perhatian serius dari pemerintah.

Menurut MUI, keluarga merupakan benteng utama dalam membangun karakter generasi muda. Karena itu, negara dinilai perlu menghadirkan regulasi yang mampu melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kampanye yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan budaya bangsa.

MUI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga pendidikan, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan para orang tua untuk memperkuat pendidikan moral, akhlak, dan ketahanan keluarga sebagai langkah pencegahan.

 

Menyinggung Kebijakan Rusia

Dalam pernyataannya, KH Anwar menyinggung langkah Rusia yang telah mengambil tindakan hukum terhadap apa yang disebut sebagai “gerakan LGBT internasional”. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa sebuah negara dapat mengambil langkah tegas ketika menganggap suatu gerakan sebagai ancaman terhadap ideologi, budaya, maupun keamanan nasional.

Ia berpendapat Indonesia dapat mempelajari kebijakan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan langkah yang sesuai dengan sistem hukum nasional.

 

Belum Menjadi Kebijakan Pemerintah

Hingga artikel ini ditulis, belum ada kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia yang menetapkan gerakan LGBT sebagai organisasi teroris ataupun organisasi terlarang.

Pernyataan KH Anwar Iskandar merupakan pandangan dan rekomendasi yang disampaikan MUI kepada pemerintah sebagai bagian dari fungsi organisasi tersebut dalam memberikan masukan mengenai persoalan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

Apabila terdapat perubahan kebijakan nasional, hal itu harus melalui mekanisme hukum yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

 

Perdebatan Terus Berlanjut

Isu LGBT selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu topik yang terus memunculkan perdebatan di ruang publik Indonesia. Berbagai kalangan menyampaikan pandangan yang berbeda berdasarkan sudut pandang agama, hukum, kesehatan, hak asasi manusia, maupun sosial budaya.

Di sisi lain, pemerintah beberapa kali menegaskan bahwa Indonesia tidak melegalkan perkawinan sesama jenis. Regulasi nasional juga masih mendasarkan kebijakan keluarga pada ketentuan hukum yang berlaku.

MUI berharap pemerintah tidak hanya mengambil langkah reaktif ketika muncul kasus yang viral di media sosial, tetapi juga menyusun kebijakan jangka panjang yang memperkuat ketahanan keluarga, pendidikan karakter, serta perlindungan generasi muda dari berbagai pengaruh yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya bangsa.

Pernyataan Ketua Umum MUI tersebut pun menjadi perhatian publik dan memicu diskusi mengenai arah kebijakan Indonesia dalam menyikapi isu LGBT. Sebagian pihak mendukung usulan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap moral dan ketahanan keluarga, sementara pihak lain menilai setiap kebijakan harus tetap disusun berdasarkan konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan prinsip negara hukum yang berlaku di Indonesia.

Ke depan, perkembangan wacana ini akan bergantung pada respons pemerintah, DPR, serta proses pembentukan kebijakan nasional yang sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

More From Author

Sampah Plastik Jadi BBM? Komunitas Mulai Lirik Solusi Energi Sekaligus Kurangi Limbah, Bali Jadi Sorotan

Background Latar 1 Background Latar 2 Background Latar 3 Background Latar 4

Jadwal Sholat

Memuat jadwal...

Categories

Categories