UMIKA Media – Demo dalam Islam kerap menjadi perbincangan hangat. Sebagian kalangan menilai demo sebagai bentuk kebebasan berpendapat yang berakar pada prinsip demokrasi. Dalam tradisi ushul fiqih, demokrasi bisa dipandang sebagai bagian dari maslahah mursalah, yakni kemaslahatan yang tidak memiliki dalil khusus, tetapi selaras dengan tujuan syariat.
Oleh sebab itu, umat Islam perlu memandang demo secara proporsional. Demo bukan sekadar gerakan massa, melainkan salah satu sarana partisipasi publik untuk mengontrol jalannya pemerintahan dan menegakkan keadilan. Dalam konteks ini, menghormati yang berdemo menjadi keharusan karena hal itu termasuk hak setiap manusia untuk bersuara.
Demokrasi Dan Maslahah Mursalah Dalam Ushul Fiqih
Konsep demokrasi seringkali dianggap asing dalam Islam. Namun, jika dikaji lebih dalam, demokrasi memiliki titik temu dengan prinsip syura dalam Al-Qur’an. Allah berfirman:
وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ
“Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syura: 38)
Ayat ini menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Demokrasi, termasuk demo, bisa dipandang sebagai instrumen musyawarah modern.
Ulama ushul fiqih mengajarkan bahwa jika sebuah praktik membawa kemaslahatan bagi umat, maka praktik itu masuk kategori maslahah mursalah. Imam Al-Ghazali mendefinisikan maslahah sebagai segala hal yang menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.[1]
Dengan demikian, demo sebagai bagian dari demokrasi dapat diterima selama tujuannya sejalan dengan maqashid syariah.
Menghormati Demo Sebagai Hak Asasi Manusia
Setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di ruang publik. Dalam perspektif Islam, hak asasi manusia adalah bagian dari amanah Allah. Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya dizalimi.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini memberi pelajaran bahwa seorang Muslim tidak boleh menghalangi saudaranya untuk menuntut hak. Menghormati demo berarti mengakui kebebasan berpendapat sebagai bagian dari martabat manusia.
Selain itu, demo sering menjadi sarana menyalurkan aspirasi secara damai. Jika aspirasi terpendam, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik sosial yang lebih besar. Karena itu, menghargai demo bukan hanya etis, tetapi juga strategis untuk menjaga stabilitas masyarakat.[3]
Aturan Islam Tentang Demo Damai
Islam menekankan pentingnya kedamaian dalam setiap bentuk perjuangan. Demo dalam Islam harus dilakukan dengan niat yang benar, cara yang damai, serta tidak merusak fasilitas umum. Dalam kaidah fikih disebutkan:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
Artinya, demo yang merusak, menimbulkan kerusuhan, atau menghilangkan nyawa tidak dibenarkan. Namun, demo yang damai, tertib, dan bertujuan menegakkan keadilan dapat menjadi bagian dari amal kebajikan sosial.
Oleh karena itu, umat Islam perlu memahami batasan syar’i agar demo tidak keluar dari koridor kemaslahatan. Jika dilakukan dengan benar, demo justru bisa menjadi sarana amar ma’ruf nahi munkar di tengah masyarakat.[4]
Demokrasi Modern Dan Tantangan Umat Islam
Umat Islam tidak bisa menutup diri dari perkembangan dunia modern. Demokrasi hadir sebagai sistem yang memungkinkan rakyat mengontrol jalannya kekuasaan. Dalam banyak hal, demokrasi membuka ruang partisipasi yang luas bagi umat Islam untuk menyuarakan nilai keadilan.
Sebagaimana dikemukakan oleh Abdurrahman Wahid, demokrasi harus ditempatkan dalam kerangka nilai-nilai Islam sehingga tidak bertentangan dengan ajaran agama.
Dengan begitu, demo sebagai salah satu instrumen demokrasi bisa diarahkan untuk memperjuangkan hak rakyat tertindas, menolak kebijakan zalim, serta menegakkan prinsip keadilan sosial.
Peran Demo Dalam Mengawal Keadilan
Sejarah menunjukkan, demo sering menjadi pendorong perubahan besar. Di Indonesia, demo mahasiswa tahun 1998 berhasil menumbangkan rezim otoriter dan membuka jalan reformasi. Dalam perspektif Islam, menegakkan keadilan adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar.
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, sebagai saksi karena Allah.” (QS. An-Nisa: 135)
Ayat ini menegaskan pentingnya keberanian menyuarakan kebenaran. Demo menjadi salah satu cara mewujudkan perintah tersebut di era modern. Oleh karena itu, menghormati demo sama artinya menghormati perjuangan rakyat untuk menegakkan keadilan.
Penutup: Demo Dalam Islam Sebagai Jalan Kemaslahatan
Pada akhirnya, demo dalam Islam dapat dipandang sebagai bagian dari demokrasi modern yang memiliki landasan kuat dalam konsep maslahah mursalah. Selama dilakukan dengan damai dan bertujuan menegakkan keadilan, demo bisa menjadi instrumen sosial yang mendukung maqashid syariah.
Menghormati demo berarti menghargai hak setiap manusia untuk menyampaikan pendapat. Islam mengajarkan keadilan, kemaslahatan, dan kebebasan dalam bingkai tanggung jawab. Dengan demikian, umat Islam perlu terus menegakkan prinsip tersebut agar demo tidak menjadi sumber konflik, melainkan sarana untuk menghadirkan keadilan sosial.
konsutasi di sini
Sumber Refrensi :
[1] Al-Ghazali, 1997, Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul, Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, hlm. 286
[2] Wahid, 2001, Islamku, Islam Anda, Islam Kita, Jakarta, The Wahid Institute, hlm. 112
[3] Shihab, 2002, Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung, Mizan, hlm. 224
[4] Asy-Syafi’i, 2010, Ar-Risalah, Kairo, Dar al-Hadits, hlm. 54
