Polemik Jolly Roger: Pemerintah Tegas Larang, Pemerintah Daerah Minta Pengertian

UMMIKA.ID, Karawang, 6 Agustus 2025 – Tren pengibaran bendera One Piece (“Jolly Roger”) menjelang perayaan HUT ke‑80 Kemerdekaan RI memicu perdebatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Respons Pemerintah Pusat: Tegas dan Hukum

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan menyatakan bahwa praktik pemasangan bendera bajak laut fiksi tersebut dapat dianggap sebagai bentuk provokasi yang melecehkan martabat negara. Pengibaran Jolly Roger di bawah atau menggantikan posisi bendera Merah Putih, menurutnya, violasi Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, khususnya Pasal 24 ayat (1). Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana karena dinilai sebagai penghinaan terhadap simbol negara (hukumonline.com).

Menteri HAM Natalius Pigai turut mendukung pelarangan itu, melihatnya sebagai langkah strategis menjaga simbol nasional dan keamanan negara (tirto.id).

Analisis Akademisi: Bukan Tindak Pidana Jika Bukan Menjatuhkan Martabat

Dosen hukum pidana dari UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, menegaskan bahwa pengibaran bendera One Piece secara umum tidak dapat dikenai sanksi pidana selama tidak digunakan untuk merendahkan atau menggantikan simbol resmi negara. Menurutnya, tindakan ini sejatinya termasuk dalam kebebasan berekspresi, selama konteksnya bukan penghinaan terhadap bendera nasional (Katadata).

Pendapat serupa diungkapkan oleh Orin Gusta Andini, dosen dari Universitas Mulawarman. Ia menyatakan bahwa jika pengibaran dilakukan tanpa unsur menodai simbol negara, maka tidak ada dasar hukum untuk mempidanakan orang tersebut (Katadata).

Sikap Pemerintah Daerah (Surabaya): Tidak Melarang, Hanya Edukasi

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa tidak terdapat larangan resmi pengibaran bendera One Piece di wilayahnya. Namun ia menghimbau agar masyarakat memperingati HUT RI dengan mengibarkan bendera Merah Putih demi menghormati perjuangan bangsa. Menurut Eri, pemasangan simbol anime atau fiksi diperbolehkan—selama bukan saat momentum kemerdekaan nasional (Suara Surabaya).

Ia mencontohkan tindakan edukasi yang berhasil di Surabaya, dengan masyarakat secara sukarela menurunkan bendera One Piece sendiri setelah diberikan penjelasan oleh pemerintah setempat (Suara Surabaya).

Larangan Simbol Non-Nasional: Daftar Lima Bendera Terlarang

Dalam konteks simbol yang memang resmi dilarang oleh regulasi Indonesia, terdapat lima bendera yang masuk dalam daftar pelarangan. Ini sesuai UU dan keputusan MK terkait larangan simbol separatis serta ormas terlarang (Katadata):

  1. Bendera RMS (Republik Maluku Selatan) – simbol kelompok separatis.
  2. Bendera GAM (Gerakan Aceh Merdeka) – representasi serupa.
  3. Bendera Bintang Kejora (Papua Merdeka / OPM).
  4. Bendera dan lambang PKI (Partai Komunis Indonesia) – dilarang sejak Tap MPRS XXV/MPRS/1966.
  5. Simbol ormas terlarang seperti HTI, ISIS, dan lainnya sesuai UU Ormas (UU 17/2013 jo UU 16/2017 dan Perppu 2/2017).

Pelerangan ini berlaku tanpa kecuali dan berbeda dengan kasus One Piece yang berada di zona abu-abu hukum bila disertai misi provokasi.

Kesimpulan

  • Pemerintah pusat bersikap tegas terhadap pengibaran bendera One Piece yang dianggap melecehkan simbol negara.
  • Akademisi memberikan penekanan bahwa ekspresi tersebut tidak melanggar hukum jika tidak merendahkan bendera merah putih.
  • Pemerintah daerah (Surabaya) mengambil pendekatan edukatif, bukan represif, menghormati kebebasan tapi mendorong simbol nasional saat HUT RI.
  • Sebaliknya, penggunaan simbol resmi dari gerakan separatis atau organisasi terlarang memang berlandaskan hukum dan dikenai sanksi.

More From Author

UMIKA Ajak Masyarakat Ikut Program “SERU SERBU”: Sedekah Rutin Serba Seribu

WordPress, Joomla, dan Drupal: Tiga Raksasa CMS Dunia, Siapa Paling Unggul di 2025?

Background Latar 1 Background Latar 2 Background Latar 3 Background Latar 4

Jadwal Sholat

Memuat jadwal...

Categories

Categories