UMIKA.ID, Karawang,- Melansir berita hidaytullah.com Belum lama ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang “Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina”. Berdasarkan fatwa tersebut, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib, sementara mendukung ‘Israel’ hukumnya haram.
MUI juga menegaskan, Muslim diharamkan membeli produk dari produsen yang secara nyata terafiliasi dan mendukung agresi ‘Israel’ ke Palestina. Secara cepat, fatwa ini dijadikan landasan masyarakat Indonesia untuk mengindari produk penduduk Zionis ‘Israel’, seiring meningkatnya kejahatan dan pembantaian di Jalur Gaza, Palestina.
Sementara di Indonesia, di tengah banyaknya seruan netizen untuk memboikot perusahaan-perusahaan yang disebut pro-Israel, situasi di lapangan masih sedikit menunjukkan perubahan.
Pantauan CNA, beberapa gerai Starbucks dan McDonald’s di Jakarta masih ada pengunjung. Para ahli menilai gerakan Boikot, Divestasi, Sanksi (BDS) tidak banyak menarik perhatian di Indonesia.
BDS adalah gerakan pro-Palestina yang bertujuan untuk mendesak Zionis ‘Israel’ agar mematuhi hukum internasional dengan memboikot, melakukan divestasi, dan memberikan sanksi kepada negara tersebut.

Terlepas dari berita diatas, Nurhasanat Peduli yang diwakili Liyan Fitri menerima donasi palestina dari Koperasi BKMM Cikampek, donasi terkumpul sebesar Rp. 1.800.000,- yang diserahkan dr. Iwan Gunawan dan Ketua Koperasi Sujianik SE serta disaksikan perwakilan dari pengurus Koperasi Ibu Lilis, Kamis (16/11/2023).
Liyan mengatakan “Alhamdulillah, donasi palestina dari kobalkesma BKMM Cikampek sudah kami terima, jazakumulloh khoiron katsiron, in syaaAlloh ini donasi tahap pertama”. (um)
